**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan untuk menangani kasus perundungan yang menimpa seorang siswa berinisial RE, yang berusia 18 tahun, di kawasan Simprug, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perhatian serius terhadap situasi korban dan memastikan proses hukum berjalan efektif.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa Tim SAPA 129 berupaya untuk mendekati keluarga korban. Hal ini bertujuan untuk menilai kondisi psikologis RE agar dapat menjalani proses hukum dengan baik, disertai dengan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.
Nahar juga menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi guna menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis bagi korban. Selama proses hukum berlangsung, hak-hak RE harus tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Setiap anak berhak atas lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar serta perkembangan mereka. Hukum yang mengatur perlindungan anak memberikan jaminan tersebut kepada setiap anak, termasuk dalam situasi yang genting seperti perundungan ini.
Nahar menambahkan bahwa para terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda hingga Rp72 juta. Selain itu, terdapat juga indikasi pelanggaran terkait pelecehan seksual yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 6 huruf a dari Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelanggaran ini menyimpan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, serta denda paling banyak Rp50 juta.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa apabila terduga pelaku adalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum, penanganannya harus disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini penting agar penegakan hukum tetap berorientasi pada rehabilitasi, bukan hanya hukuman.
KemenPPPA memberikan apresiasi terhadap respons cepat dari kepolisian, yang telah memanggil 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk siswa, guru, orang tua, dan pihak sekolah, untuk dimintai keterangan. Proses hukum kasus ini telah berlanjut ke tahap penyidikan, di mana telah ada 8 terduga anak yang terlibat. Kementerian juga akan melanjutkan pendalaman kasus ini, sehingga kemungkinan jumlah terduga pelaku dapat bertambah.
Akhirnya, Nahar memastikan bahwa KemenPPPA akan aktif mengawasi proses hukum yang tengah berlangsung, agar semua tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Keberlanjutan tindakan ini diharapkan dapat memulihkan kondisi psikologis korban dan memberikan keadilan yang pantas.
ANTARA
KemenPPPA Awasi Proses Hukum Kasus Perundungan di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







