JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar energi terbarukan dari Universitas Indonesia, Eko Adhi Setiawan, mengemukakan berbagai tantangan yang harus dihadapi sebelum skema *power wheeling* dapat diimplementasikan secara efektif di Indonesia. Dalam sebuah diskusi daring yang berlangsung di Jakarta, Eko menjelaskan bahwa skema ini, yang memungkinkan produsen listrik swasta (IPP) untuk menjual listrik mereka langsung kepada konsumen, berpotensi besar untuk meningkatkan persaingan dan mendorong penggunaan energi terbarukan. Namun, proses pelaksanaannya tidaklah sederhana. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kerumitan dalam perhitungan tarif. Menurut Eko, penentuan tarif yang adil bagi *power wheeling* memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, serta IPP. Proses ini dianggap sangat rumit dan memerlukan adanya regulasi yang tidak hanya jelas tetapi juga terperinci. Selain itu, ada juga isu renegosiasi kontrak yang merupakan hambatan signifikan. Eko mencatat bahwa perjanjian pembelian tenaga listrik (PPA) yang telah terjalin antara PLN dan IPP sering kali sulit untuk dimodifikasi. Proses renegosiasi ini berpotensi menimbulkan konflik serta perselisihan yang dapat mengganggu kestabilan pasokan listrik. Kendala menjadi lebih rumit lagi karena penerapan skema *power wheeling* dapat mengakibatkan penurunan pendapatan bagi PLN, mengingat IPP kemungkinan akan dapat menjual listrik mereka secara langsung kepada konsumen. Eko menambahkan bahwa situasi ini juga membuat posisi PLN menjadi lebih sulit, mengingat mereka telah terikat dengan kontrak PPA jangka panjang. “PLN memerlukan dukungan dari pemerintah, terutama dari ESDM, untuk mengatasi tantangan ini,” ucap Eko, yang juga menjabat sebagai Associate Professor di Universitas Indonesia. Selanjutnya, kebutuhan akan modernisasi jaringan listrik juga menjadi tantangan tersendiri. Eko menyatakan bahwa untuk mendukung operasional *power wheeling*, PLN harus melakukan modernisasi secara signifikan. Hal ini mencakup penerapan *smart grid* yang memungkinkan manajemen yang lebih efisien atas energi yang ada. Dia juga menyoroti pentingnya investasi besar serta pengembangan teknologi baru yang diperlukan untuk mengelola energi terbarukan yang bersifat intermiten, yang sifatnya sangat bergantung pada kondisi cuaca. Tantangan lain yang tak kalah penting adalah ekspansi jaringan transmisi dan distribusi. Eko menjelaskan bahwa perluasan jaringan, terutama di area terpencil, memerlukan investasi yang cukup besar yang harus ditanggung oleh PLN dan pemerintah. Kompleksitas dalam regulasi serta mekanisme transaksi menjadi tantangan kelima. Pemerintah, kata Eko, harus mengembangkan regulasi baru yang tidak hanya mengatur tarif tetapi juga memastikan adanya audit serta mekanisme perdagangan yang adil dan efektif. Perubahan signifikan dalam kebijakan energi juga diperlukan untuk mendukung transaksi listrik yang tidak terikat pada monopoli PLN. Eko menambahkan bahwa ada resistensi dari pihak PLN terhadap penerapan skema *power wheeling*. Ia memahami bahwa PLN mungkin melihat skema ini sebagai suatu ancaman terhadap model bisnis mereka yang saat ini mendominasi jaringan transmisi dan distribusi. “Ini wajar saja, mengingat mereka sudah terikat dengan kontrak PPA jangka panjang,” pungkasnya. Pemanfaatan bersama jaringan listrik, atau *power wheeling*, adalah sebuah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pemilik pembangkit listrik untuk menyalurkan listrik mereka kepada konsumen dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang ada dan dimiliki oleh pihak lain. Dalam pasar ketenagalistrikan Indonesia, PLN sebagai pemilik jaringan listrik merupakan aktor utama dalam pelaksanaan mekanisme ini, bersama dengan konsumen dan pemilik pembangkit listrik. Konsep *power wheeling* juga menjadi fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) di DPR RI. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan, sebagian besar disebabkan oleh ketidaksepakatan mengenai mekanisme pelaksanaan *power wheeling*. ANTARA