**Borneonews - Ponorogo, Jawa Timur**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo memberikan kebebasan kepada semua pasangan calon untuk melaksanakan kampanye terbuka selama periode kampanye berlangsung. Namun, setiap tim pemenangan wajib untuk melaporkan rencana kegiatan mereka kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan aspek keamanan dan pengawasan selama pelaksanaan kampanye.
Amirul Sabrina, salah satu Komisioner KPU Ponorogo, menyampaikan bahwa kampanye terbuka dapat dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pasangan calon itu sendiri maupun oleh partai politik yang mengusungnya.
Sebelum melaksanakan kampanye, Amirul menjelaskan bahwa setiap pasangan calon beserta tim pemenangannya diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian. Hal ini merupakan langkah untuk menjaga keselarasan dan koordinasi antara pihak-pihak terkait.
Dia menambahkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang ketat mengenai lokasi kampanye, tetapi ada beberapa tempat yang dilarang untuk digunakan, antara lain tempat ibadah dan pusat pendidikan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat-tempat tersebut dan mencegah potensi konflik yang bisa muncul selama masa kampanye.
Selain itu, para pasangan calon diperbolehkan untuk melakukan kampanye di wilayah yang sama dan pada waktu yang bersamaan, asalkan mereka telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (*STTP*) dari kepolisian. Penataan dan pengaturan kampanye di lapangan menjadi wewenang Polres Ponorogo.
Amirul juga menjelaskan mengenai pelaksanaan kampanye akbar. Menurutnya, setiap pasangan calon untuk posisi bupati dan wakil bupati hanya diberikan satu kesempatan untuk mengadakan kampanye akbar. KPU telah melakukan sosialisasi kepada semua tim pemenangan terkait dengan hal ini.
"Kampanye akbar atau rapat umum diperbolehkan sekali bagi masing-masing pasangan calon, dengan penentuan waktu yang dapat disesuaikan oleh masing-masing calon," ujarnya. Melalui kebijakan ini, KPU Ponorogo berharap dapat menciptakan suasana yang demokratis dan tertib dalam proses pemilu yang akan datang.
ANTARA
KPU Ponorogo Izinkan Kampanye Terbuka dengan Aturan Ketat
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







