MEDAN –
**Borneonews - Medan**, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat), mencatat bahwa Ruas Tol Tebing Tinggi - Sinaksak dilalui oleh sebanyak 19.910 kendaraan selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang diselenggarakan pada tahun 2024. Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyatakan bahwa penggunaan ruas tol ini menunjukkan tingkat antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masyarakat yang memanfaatkan jalan tol tersebut sebagai sarana transportasi yang lebih cepat dan efisien untuk menuju Kabupaten Simalungun serta Destinasi Wisata Super Prioritas, yaitu Danau Toba. Dindin menjelaskan, jalan tol ini beroperasi secara fungsional tanpa dikenakan tarif, setelah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 10 – 12 Juni 2024. Sebelumnya, jalan tol telah difungsionalkan untuk mendukung arus balik masyarakat saat hari-hari besar keagamaan. Khususnya, ruas tol seksi 3 yang terletak antara Tebing Tinggi - Dolok Merawan dan sebagian dari seksi 4, antara Sinaksak - Dolok Merawan, memiliki panjang 45,6 kilometer dan dapat digunakan oleh pengguna tanpa biaya. Antusiasme masyarakat yang besar di ruas tol ini diharapkan dapat terus meningkat. Saat ini, jalan Tol Tebing Tinggi - Serbelawan - Sinaksak tetap beroperasi secara gratis. Pihak perusahaan meyakini bahwa pengoperasian jalan tol tanpa tarif adalah momen yang tepat bagi masyarakat untuk merasakan bagaimana ruas tol tersebut dapat mempercepat waktu perjalanan dan menjadikannya lebih aman. Dindin juga mengungkapkan bahwa Hamawas telah menerima Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2373/KPTS/M/2024 yang menetapkan pengoperasian Junction Tebing Tinggi, Seksi 3 dan sebagian Seksi 4, di jalur tol Kutepat. Dengan adanya koneksi jalan tol tersebut, waktu tempuh dari Medan menuju Sinaksak yang awalnya memakan waktu 3 jam kini dapat dipangkas menjadi hanya 1,5 jam. PT Hutama Marga Waskita juga terus mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas, memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan baik, serta selalu mempersiapkan uang elektronik sebelum memasuki ruas tol. Dindin menambahkan bahwa masyarakat perlu berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan untuk berhenti, kecuali dalam situasi darurat. Jika pengguna jalan mengalami masalah atau melihat tindakan kriminal, mereka diminta untuk segera melaporkan ke Call Centre Tol Kutepat. ANTARA