BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk memfokuskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025 pada berbagai sektor penting, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pejabat Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD ini didasarkan pada arahan rencana pembangunan daerah yang harus diarahkan pada sektor-sektor kunci tersebut. Penyusunan Raperda APBD untuk tahun anggaran 2025 juga mempertimbangkan kondisi perekonomian yang ada saat ini, baik dari skala nasional maupun daerah, serta mengakomodasi masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Dalam Raperda tersebut, sudah terdapat alokasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alokasi yang direncanakan untuk sektor pendidikan dianggarkan sebesar 25 persen, sedangkan untuk sektor kesehatan dialokasikan 10 persen. Selain itu, Raperda ini juga mencakup alokasi untuk infrastruktur dan program sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Serang berusaha untuk memastikan kebijakan fiskal yang diterapkan seimbang, efisien, dan tepat sasaran. Penting untuk dicatat bahwa penyusunan Raperda APBD ini mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dengan orientasi pada hasil yang diharapkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang lebih baik. Pada Raperda tersebut, terdapat beberapa proyeksi mengenai porsi APBD untuk tahun anggaran 2025, di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Belanja Daerah diharapkan sekitar Rp1,2 miliar, dan untuk pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp18,5 miliar. Perlu dicatat bahwa dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) berpengaruh besar terhadap total pendapatan daerah yang akan diperoleh. Oleh karena itu, alokasi pendapatan transfer yang terdapat dalam rancangan ini masih bersifat sementara dan akan disesuaikan begitu rincian resmi dari APBN diterbitkan. ANTARA