**Borneonews - Jakarta**, Staf Khusus Menteri Keuangan yang membidangi Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang konon mencapai angka 300 persen.
Prastowo merincikan bahwa informasi tersebut bersumber dari presentasi Sri Mulyani dalam sebuah diskusi yang diadakan untuk merilis buku biografinya berjudul "*No Limits: Reformasi dengan Hati*," pada tanggal 20 September 2024. Ia menyatakan, "Narasi, *framing*, dan *judgement* yang beredar telah menyimpang dari konteks dan substansi yang sesungguhnya."
Ia menekankan pentingnya meluruskan informasi agar generasi muda bisa memahami sejarah perjalanan bangsa dengan lebih utuh. Dalam peluncuran bukunya, Sri Mulyani berbagi pengalaman saat menjabat sebagai menteri keuangan dan mengelola reformasi di Kemenkeu sejak tahun 2005. Dia menggarisbawahi pentingnya penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat diskusi berlangsung, Sri Mulyani ditanya oleh jurnalis senior, Rosiana Silalahi, mengenai langkah-langkah yang diambilnya untuk memperbaiki birokrasi selama masa jabatannya. Prastowo juga menjelaskan bahwa untuk membahas kenaikan tunjangan kinerja, tidak bisa dilepaskan dari langkah reformasi birokrasi di Kemenkeu. Proses ini mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi regulasi, dan penguatan unit kepatuhan internal.
Kenaikan tunjangan kinerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong profesionalisme dalam menjalankan tugas pengumpulan pajak. Prastowo menjelaskan, "Sri Mulyani menemukan bahwa gaji Direktur Jenderal Pajak, yang memiliki tanggung jawab besar terhadap APBN, jauh lebih rendah dibandingkan gaji seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI."
Saat itu, Sri Mulyani tidak hanya fokus pada penyesuaian *take home pay* pegawai, tetapi juga melakukan perombakan sistem pelayanan, modernisasi kantor pajak, serta merevisi Undang-Undang Perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Upaya reformasi yang dilakukan tidak sia-sia, sebagaimana diungkapkan Prastowo.
Pada tahun 2004, saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru dimulai, jumlah wajib pajak terdaftar hanya mencapai 2,73 juta dengan target penerimaan pajak sebesar Rp279,2 triliun. Namun, pada tahun 2014, jumlah wajib pajak melambung menjadi 30,57 juta dengan target penerimaan pajak meningkat menjadi Rp1.246,1 triliun.
Prastowo menambahkan bahwa dalam periode 10 tahun pemerintahan SBY, tercatat terjadi peningkatan jumlah wajib pajak sebanyak 27,84 juta atau setara dengan 1019,8 persen, serta peningkatan target penerimaan pajak sebesar Rp966,9 triliun atau 346,3 persen. Hal ini juga berimplikasi pada pertumbuhan besar dalam APBN yang meningkat sebesar 336,5 persen atau Rp1.446,9 triliun.
Hingga tahun 2024, jumlah wajib pajak telah mencapai 72,46 juta, dan target perpajakan terus berkembang seiring dengan kebutuhan pembangunan negara. Selain itu, reformasi perpajakan ini didukung oleh berbagai kebijakan strategis, termasuk perubahan undang-undang perpajakan dan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Prastowo juga menekankan pentingnya diskusi publik mengenai reformasi pajak dilakukan secara objektif dengan berlandaskan konteks dan fakta yang tepat. Ia mengungkapkan, "Pro dan kontra adalah hal yang wajar. Namun, sebaiknya diskusi dimulai dari premis yang benar agar hasilnya bisa *fair*, objektif, dan konstruktif. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan pendapat dan saran perbaikan, dan kita menyadari masih terdapat banyak tantangan yang harus diselesaikan."
ANTARA
Klarifikasi Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkeu Hingga 300 Persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







