SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Pemerintah Kota Surakarta kini mengambil langkah kolaboratif dengan Keraton Kasunanan Surakarta dalam menyusun tata kelola untuk alun-alun utara dan selatan. Kerja sama ini menyusul hampir selesainya penataan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (*PUPR*). KPAA Ferry Firman Nurwahyu, sebagai perwakilan dari Keraton, menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, penyerahan sementara Alun-alun Utara dan Selatan telah dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Pemkot Surakarta kepada pihak Pakoe Boewono XIII Hangabehi. Proses serah terima ini terjadi seiring selesainya penataan kawasan pada pertengahan bulan ini. Selanjutnya, pengelolaan alun-alun tersebut akan dilakukan secara bersama-sama oleh pemkot dan keraton, sambil menunggu masa pemeliharaan. Di bagian ini, aset diharapkan dapat dikembalikan sepenuhnya kepada pihak otoritas setelah periode pemeliharaan selesai. Ferry menambahkan, proses penandatanganan serah terima telah dilakukan pada hari Selasa di Loji Gandrung, Solo. Dalam acara tersebut, Kepala Balai Prasarana Permukiman Jawa Tengah memberikan hak pengelolaan dan pemanfaatan alun-alun utara serta selatan untuk digunakan kembali. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama dalam menyusun regulasi mengenai tata kelola alun-alun. Menurutnya, regulasi ini perlu disiapkan dengan cermat agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik kawasan tersebut, yang merupakan bagian dari cagar budaya dan dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. “Dengan adanya regulasi baru mengenai pengelolaan alun-alun antara Pemkot dan keraton, kami berharap dapat menjawab berbagai klaim dari pihak-pihak tertentu,” ungkapnya. Sementara itu, Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, sebelum mengambil cuti, menyatakan bahwa dengan dilakukannya serah terima alun-alun, pihak keraton berhak untuk membuka akses Alun-alun Utara dan Selatan sebagai ruang publik bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat beraktivitas di kawasan alun-alun apabila pihak keraton memutuskan untuk membuka akses tersebut. “Kami ingin menjadikan alun-alun sebagai ruang publik yang sebenarnya. Aktivitas olahraga dan kegiatan lain tentu diperkenankan, namun untuk kegiatan seperti parkir dan jualan, tidak diperbolehkan,” jelas Teguh. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan alun-alun dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat. ANTARA