PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang menjalin kerjasama dengan 18 camat di kota ini untuk melaksanakan program layanan keliling yang bertujuan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkenalkan dan mendidik masyarakat terkait jaminan kesehatan nasional (JKN). Upaya ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Edy menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai institusi yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta mengoptimalkan penyaluran informasi kepada masyarakat luas. Dengan adanya dukungan dari para camat, diharapkan informasi mengenai program JKN, yang sudah mencakup cakupan kesehatan universal (UHC) di Palembang, dapat terdistribusi dengan baik hingga ke daerah-daerah terpencil. Data terbaru menunjukkan bahwa per 1 September 2024, sebanyak 1.840.212 jiwa atau sekitar 103,82 persen dari total penduduk Kota Palembang telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 87,74 persen. Edy percaya bahwa melalui diseminasi informasi yang baik, pemahaman peserta mengenai hak, kewajiban, dan manfaat menjadi anggota JKN dapat meningkat. Dia menekankan pentingnya informasi langsung dari BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta mengetahui fakta-fakta valid tentang program tersebut, sehingga dapat menghindari pengaruh dari berita yang tidak benar yang marak beredar di kalangan masyarakat. Selain itu, Edy juga menjelaskan bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta Program JKN saat mengakses fasilitas kesehatan. Peserta diizinkan untuk menggunakan kartu digital yang dapat diperoleh melalui aplikasi *Mobile JKN* atau cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika berkunjung ke puskesmas atau rumah sakit. Dalam hal peserta yang tidak membawa kartu JKN, mereka dapat menunjukkan kartu digital pada aplikasi *Mobile JKN* atau hanya KTP, di mana petugas rumah sakit akan memverifikasi status kepesertaan melalui NIK. Jika KTP juga tidak dibawa, pasien diberi waktu maksimal 3 x 24 jam sejak dirawat untuk menunjukkan dokumen yang diperlukan sebelum pulang. Edy juga menambahkan bahwa pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada kantor cabang. Terdapat pula berbagai saluran layanan, antara lain aplikasi *Mobile JKN*, BPJS Kesehatan Care Center 165, Mal Pelayanan Publik, program BPJS Keliling, situs resmi BPJS Kesehatan, serta Pandawa yang dapat dihubungi lewat nomor 08118165165. ANTARA