JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, memberikan apresiasi terhadap usaha fraksi partainya yang terdapat di DPR RI dan MPR RI. Usaha tersebut berkaitan dengan pemulihan nama baik mantan Presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur. Pemulihan nama baik Gus Dur dilakukan melalui pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 yang berkenaan dengan Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid. Menurut Cak Imin, pencabutan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dan seharusnya sudah diambil jauh sebelumnya. Ia juga mengapresiasi kerja keras dari rekan-rekannya di Fraksi PKB yang telah berjuang untuk tujuan ini selama bertahun-tahun. Dalam pernyataannya, Cak Imin menyatakan rasa syukurnya bahwa upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Cak Imin menggarisbawahi bahwa Gus Dur layak mendapatkan gelar sebagai Guru Bangsa. Hal ini didasarkan pada kontribusinya dalam meletakkan dasar-dasar pluralisme, toleransi, dan hubungan antara agama dan negara. Ia menekankan bahwa Gus Dur telah mengedepankan *rule of law*, sehingga sangat tidak tepat apabila sosoknya dianggap tidak konstitusional. Keputusan MPR RI untuk mencabut ketetapan tersebut disambut dengan baik oleh Cak Imin. Ia menyatakan bahwa momen ini sangat dinanti, sehingga Gus Dur, yang menjabat sebagai presiden ke-4 RI, diakui sebagai sosok yang benar-benar konstitusional. Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, juga mengumumkan pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 dalam forum Sidang Paripurna Akhir MPR RI untuk masa jabatan 2019-2024 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Bamsoet menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan resmi dari Fraksi PKB dan telah diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR yang berlangsung dua hari sebelum sidang, tepatnya pada hari Senin, 23 September. Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa secara hukum, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku lagi. Keputusan tersebut menandai suatu pengakuan penting terhadap posisi Gus Dur dalam sejarah kepemimpinan Indonesia. ANTARA