BATAM –
**Borneonews - Batam**, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan keyakinannya terhadap kepolisian wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Dalam kasus ini, disebutkan bahwa mereka diduga menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Poengky menegaskan bahwa kepolisian Kepri telah menunjukkan profesionalisme dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hal ini disampaikan melalui pernyataaannya saat dihubungi dari Batam. Tidak hanya berkomentar, Poengky juga langsung melakukan supervisi di Polda Kepri bersama Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto, untuk meneliti lebih lanjut berkaitan dengan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, menurut Poengky, dilengkapi dengan metode *scientific crime investigation* (SCI) yang mendukung proses hukum. Dia mengungkapkan, "Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional, mematuhi prosedur hukum yang berlaku serta memanfaatkan teknologi dalam investigasi." Menyinggung permohonan praperadilan yang diajukan oleh sembilan mantan anggota Satresnarkoba, Poengky menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan berbagai upaya hukum jika merasa diperlakukan tidak adil. "Kami mendorong mereka untuk menggunakan haknya dalam proses hukum," ujarnya. Meskipun begitu, dia menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga akan digunakan untuk memperlambat jalannya proses hukum pokok. Dia juga mengindikasikan kekhawatirannya bahwa pendekatan yang diambil oleh para pemohon praperadilan adalah bentuk *buying time*, yang bertujuan untuk mengulur-ulur waktu dan menghalang-halangi proses hukum. Menurut Poengky, jika para tersangka terbukti terlibat, segala upaya hukum yang dilakukan justru bisa memperberat tuntutan pidana mereka. "Semakin lama mereka memperlambat proses hukum, semakin berat pula konsekuensinya jika mereka dinyatakan bersalah," jelas Poengky. Dia juga menyoroti bahwa tindakan mereka telah merusak reputasi institusi kepolisian dan memberi dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat. Harapannya adalah agar Hakim Pengadilan Negeri Batam dapat menjalankan tugasnya dengan bijaksana dalam menilai permohonan praperadilan yang diajukan. Kasus ini telah melibatkan sembilan dari sepuluh mantan anggota Satresnarkoba, yang mengajukan gugatan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Kepri. Kesembilan mantan anggota tersebut adalah Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Dari jumlah tersebut, empat orang telah menjalani sidang pertama yang dilakukan pada tanggal 24 dan 25 September, sementara sidang untuk lima pemohon lainnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan. ANTARA