SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menangkap seorang buron bernama AE (35) yang terlibat dalam kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. AE diketahui telah buron selama tujuh bulan sebelum penangkapannya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan informasi mengenai penangkapan ini dalam sebuah keterangan yang disampaikan di Samarinda pada hari Rabu. AE berperan sebagai Direktur UD KSJ di Berau dan ditangkap pada hari Senin, 9 September, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Samarinda. Saat ini, AE ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda. Penangkapan ini terkait dengan aksi sindikat yang mengirimkan kayu ilegal dari Kabupaten Berau menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan total pengiriman mencapai 55 kontainer atau sekitar 767 meter kubik. Terkait dengan berbagai tuduhan yang diajukan, AE dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara selama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp3,5 miliar. Penindakan terhadap AE tidak terlepas dari adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut. Selain AE, ada tiga tersangka lain yang juga menjadi bagian dari jaringan ini. Salah satunya adalah AK (59), yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, berserta denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Berau. Terdapat juga kasus lain dengan tersangka IR (34), yang saat ini tengah diproses di PN Surabaya. Penyidik KLHK pun sedang mendalami keterlibatan tersangka MB (49) yang bermukim di Samarinda, serta sejumlah individu lainnya yang mendukung kegiatan ilegal ini. Rasio Ridho Sani menekankan bahwa penangkapan AE menunjukkan komitmen KLHK dalam memberantas praktik *illegal logging* yang merupakan kejahatan terorganisir dengan dampak negatif terhadap lingkungan, kerusakan hutan, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terkait dengan jaringan kayu ilegal yang berasal dari Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain bernama WS, AD, dan SRY di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga pelaku tersebut terlibat dalam pencucian kayu hasil pembalakan liar, yang mencapai 1.519 batang, menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) palsu untuk pengiriman menuju Semarang, Jawa Tengah. David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menambahkan bahwa ancaman terhadap pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan masih sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kolaborasi dan membentuk jaringan pemantauan serta pengamanan peredaran hasil hutan di seluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi tindak kejahatan kehutanan antara pulau-pulau tersebut. ANTARA