**Borneonews - Medan**, Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Erik Adtrada Ritonga, yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu nonaktif. Vonis ini diberikan setelah Erik terbukti melakukan praktik suap terkait pengamanan proyek dengan total nilai mencapai Rp4,98 miliar.
Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis, saat memberikan putusan menyatakan, "Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun." Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa Erik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berkolaborasi, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan.
Selain menerima hukuman penjara, Erik juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban denda tersebut, maka akan diganti dengan masa kurungan tambahan selama enam bulan. Hal ini ditegaskan oleh hakim yang juga mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b *juncto* Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan fakta di persidangan, terungkap bahwa Erik memiliki keuntungan dari suap tersebut yang mencapai Rp1,7 miliar. Mengingat hal ini, majelis hakim memutuskan agar Erik membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta, dikarenakan lebih dari Rp1,33 miliar telah disita oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk negara.
Hakim As'ad juga menjelaskan bahwa apabila Erik tidak melunasi uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka Erik akan menghadapi tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Lebih lanjut, hakim menghukum Erik dengan pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa penjara. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan Erik memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pemimpin kepada masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga berdampak pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Erik selama persidangan dan kondisi kesehatannya yang mengalami sakit stroke iskemik. Setelah putusan dibacakan, Hakim As'ad memberikan waktu tujuh hari kepada Erik dan jaksa KPK untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang telah dijatuhkan.
Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan awal yang diajukan oleh jaksa KPK, yang juga menginginkan hukuman penjara six tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 11 Januari 2024, di mana ia mensyaratkan *fee* hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor yang ingin dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di wilayah pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
ANTARA
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







