**Borneonews - Manggar, Kepulauan Bangka Belitung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur kembali memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri agar menjaga sikap netralitas mereka menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, menegaskan pentingnya menjaga netralitas, dengan menyatakan, "Hindari semua kegiatan yang dapat memberikan keuntungan kepada pasangan calon bupati atau calon wakil bupati." Pernyataan tersebut disampaikan di Manggar pada hari Rabu.
Danny menerangkan bahwa larangan tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI dan Polri, serta kepala desa dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lebih lanjut, Danny memberikan informasi bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan pada 22 September 2024 sudah mulai melangsungkan kegiatan kampanye sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan pelanggaran aturan harus dilakukan, karena ketentuan dalam Pasal 71 sudah secara jelas menjelaskan hal tersebut, dan berlaku sejak calon ditetapkan.
Ia menjelaskan, tindakan pencegahan ini bukan hanya ketika masa kampanye tiba. Intinya adalah, setelah penetapan calon, ketentuan tersebut harus dipatuhi. "Oleh karena itu, kami mengimbau agar pegawai ASN, TNI, Polri, dan kepala desa menghindari setiap kegiatan yang melibatkan calon bupati dan wakil bupati," ungkap Danny.
Dalam konteks sanksi, Danny juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 dapat berkonsekuensi pidana. Setiap pejabat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara dengan durasi paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, atau denda sebesar minimal Rp. 600.000,00 dan maksimal Rp. 6.000.000,00.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Mathur Noviansyah, memberikan pengingat kepada ASN dan pegawai kontrak mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah dan wakilnya pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa setiap ASN dan pegawai kontrak dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakilnya.
Mathur berharap agar seluruh ASN dan pegawai kontrak dapat benar-benar memahami aturan netralitas. Ia menekankan pentingnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan politik tertentu, atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
"Saya sebagai Pembina ASN mengingatkan kepada semua ASN dan pegawai kontrak untuk memahami batasan-batasan yang ada agar tidak terlibat dalam pelanggaran," ujarnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
ANTARA
Bawaslu Belitung Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







