**Borneonews - Makassar**, Seorang perempuan berinisial S (39) yang diduga mengalami gangguan jiwa, telah dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Dadi di Makassar. Tindakan ini dilakukan setelah S diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Sitti Syamsiah (60), pada Selasa petang, 24 September 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Devi Sujana, menyampaikan bahwa pelaku kini berada di rumah sakit guna menjalani observasi. "Pelaku telah kita bawa ke RSKD Dadi untuk mengidentifikasi apakah terdapat gangguan kejiwaan," ucapnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dari penjelasannya, selama masa penahanan di kepolisian, keluarga pelaku mengungkapkan bahwa S sebelumnya pernah mengalami masalah kejiwaan dan bahkan telah menjalani perawatan beberapa kali di RSKD Dadi. Dengan adanya koordinasi bersama Dinas Sosial, pelaku selanjutnya dirujuk untuk perawatan di rumah sakit jiwa.
Devi juga menambahkan bahwa keterangan dari pelaku, keluarga, dan tetangga sekitar menunjukkan adanya dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan mental. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu evaluasi dari dokter forensik untuk menentukan kondisi medis S secara resmi.
Motif dari tindakan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kejadian itu terjadi di teras rumah Sitti di Jalan Tinumbu, Lorong 148, nomor 63C, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala. Hingga saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan karena masih dirawat intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari.
"Menurut pengakuan pelaku yang kami wawancarai, S merasa kesal ketika diminta mencuci piring," terang Devi. Hal ini menunjukkan potensi adanya masalah emosional yang mendasari tindakan penganiayaan tersebut.
Dalam hal ini, pihak kepolisian menganggap penting untuk melakukan observasi di RSKD untuk menentukan akuntabilitas pelaku terhadap tindakan kejahatannya. Di sisi lain, Sukirman, Pelaksana Tugas Humas RSKD Dadi, menyatakan bahwa pelaku telah dirawat dan ditempatkan di ruang UGD, kemudian dipindahkan ke ruang bangsal kenangan untuk penanganan lebih lanjut.
Sukirman menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari observasi akan disusun dalam surat resmi sesuai dengan permintaan dari kepolisian dan Dinas Sosial Makassar. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua hingga tiga pekan.
"Surat keterangan *Visum et repertum* akan kami terbitkan setelah tim psikiater dan psikolog kami menyelesaikan evaluasi," paparnya. Tim medis tersebut akan bekerja sama untuk mengidentifikasi apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa mereka akan fokus pada penanganan kesehatan pelaku, sementara proses penegakan hukum akan menjadi tanggung jawab Polrestabes Makassar. "Indikasi dari penilaian awal psikiater menunjukkan beberapa gejala seperti murung, senyum sendiri, dan perilaku gelisah. Gejala ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah keluarga atau faktor keturunan," tutup Sukirman.
ANTARA
Perempuan Diduga ODGJ Aniaya Ibu, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







