BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyarankan pemerintah kota (Pemkot) menyegerakan dua hal. Yaitu perombakan nomenklatur baru sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua, pengesahan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P) harus dikebut.

Pasalnya, kata Riduanto, ada deadline yang harus dikejar sesuai perintah Mendagri. Karena pemerintah pusat memang memberikan tenggat waktu terhadap pengesahan APBD-P 2016 maupun implementasi pengesahan payung hukum pergeseran Perangkat Daerah yang harus berupa peraturan daerah (Perda).

Perubahan Nomenklatur pun terancam bakal terganjal masalah APBD-P 2016. Karena sampai saat ini Pemkot masih bersikap menunggu kepastian berapa nominal pemotongan dana perimbangan dari pusat akibat pemotongan yang terjadi di APBN baru kemudian penatapan APBD-P bisa dilakukan bersama DPRD. Masalahnya, APBD-P harus duluan ketimbang nomenklatur perangkat daerah.


“Harus APBDP beres duluan, per 19 Agustus 2016 ini harus sudah selesai itu pengesahan APBDP, baru Perda tentang organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya kurang sepekan saja membahasnya. Sedangkan Perda OPD itu harus sudah diparipurnakan paling lambat 31 Agustus 2016,”kata Riduanto kepada Borneonews, Selasa (9/8/2016).

Sementara, pembahasan kebut-kebutan juga tidak terhidarkan. Sebab pada pekan berikutnya setelah perubahan nomenklatur beres, kedua belah pihak kembali harus melakukan pembahasan untuk APBD Murni 2017.

“Awal September 2016, Pemkot sudah harus pengajuan APBD Murni 2017, dan itu sudah berdasarkan pada OPD yang baru berdasarkan PP 18 itu,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Riduanto juga menuturkan, tidak hanya Kota Palangka Raya saja yang bakal kebut-kebutan dalammelakukan pembahasan maraton ini. Tetapi seluruh pemerintah daerah sedang melakukan revisi nomenklatur kedinasan dan pembahasan APBDP. Hal itu lantaran adanya instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) guna menindaklanjuti peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (ROZIKIN/m)