MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan penjara selama dua puluh tahun kepada dua terdakwa yang terlibat dalam pengedaran narkoba jenis *shabu-shabu* seberat empat kilogram. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, di mana JPU menyarankan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada kedua terdakwa, Muhammad Harun alias Mathias yang berusia 28 tahun dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal yang berusia 23 tahun. Menurut pernyataan dari JPU, kedua terdakwa yang berasal dari Aceh ini terbukti telah mengantarkan narkoba tersebut dari Aceh menuju Kota Palu di Sulawesi Tengah. Tindakan mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan primer. Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda yang mencapai Rp1 miliar. Dalam hal mereka gagal membayar denda tersebut, akan dikenakan tambahan pidana penjara selama satu tahun. JPU menilai perbuatan kedua terdakwa adalah memberatkan, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, terdapat juga hal yang dapat meringankan, yaitu pengakuan dan penyesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memutuskan untuk menunda proses persidangan dan menjadwalkannya ulang pada Rabu mendatang, untuk mendengarkan nota pembelaan atau *pledoi* dari kedua terdakwa. Hakim Nani menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tersebut pada pekan depan. Mengacu pada surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kasus ini bermula pada Minggu, 18 Februari lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa Harun ditawari oleh terdakwa Ahyatullah untuk berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli *shabu-shabu* seberat empat kilogram menuju Kota Palu. Dalam tawaran tersebut, terdakwa Harun dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta, yang akan dibagi rata antara mereka berdua. Kemudian, pada Selasa, 20 Februari, sekitar pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa memulai perjalanan mereka dari Kabupaten Pidie, Aceh. Mereka menggunakan mobil travel dan tiba di Kota Medan pada Rabu, 21 Februari, sekitar pukul 07.00 WIB. Setibanya di sana, mereka menemui seorang pria yang menunjukkan tempat penyimpanan *shabu-shabu* dalam 16 bungkus, yang diletakkan di bawah tempat tidur di salah satu penginapan di Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang. Pada Kamis, 22 Februari, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berangkat menuju Bandara Internasional Kualanamu. Namun, setibanya di sana, keduanya ditangkap oleh petugas Polda Sumut yang menemukan barang bukti berupa 16 bungkus *shabu-shabu* seberat empat kilogram di dalam koper mereka. Kasus ini saat ini masih dalam proses hukum lanjut. ANTARA