BANJARMASIN –
**Borneonews - Tanah Bumbu**, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, baru saja mengadakan pemusnahan arsip tak terpakai sebanyak 2.512 berkas. Pemusnahan ini meliputi arsip yang berasal dari periode 2000 hingga 2018, yang dinyatakan tidak lagi diperlukan setelah melalui proses evaluasi oleh tim dari Lembaga Kearsipan Daerah setempat. Mahriyadi Noor, Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, serta bagian hukum, di samping pejabat dari Sekretariat DPRD dan tim arsip. Kegiatan tersebut, yang dilaksanakan di Batulicin, menunjukkan kolaborasi yang baik antara berbagai instansi dalam mengelola arsip. Mahriyadi juga memberikan apresiasi kepada Tim Kearsipan Kabupaten yang telah bersedia memberikan bimbingan kepada Tim Kearsipan Sekretariat DPRD. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi pemilahan arsip yang lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa banyak arsip yang tidak lagi dapat disimpan di tempat kearsipan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sejak kabupaten tersebut berdiri. Dalam satu waktu, terdapat rencana untuk mendirikan gudang arsip baru, namun rencana itu terpaksa dibatalkan setelah mendapatkan informasi mengenai regulasi yang mengatur proses pemusnahan arsip. Dengan adanya Tim Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu, Pekab Tanah Bumbu kini dapat menghapus dokumen yang telah diselidiki oleh Tim Arsip Kabupaten, yang kemudian memberikan izin untuk pemusnahan. Langkah selanjutnya adalah penandatanganan berkas penghapusan, yang diikuti dengan pemusnahan arsip secara simbolis. Mahriyadi menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode menghancurkan berkas menggunakan mesin penghancur yang telah disediakan, dilanjutkan dengan proses penimbunan atau penguburan arsip tersebut di dalam tanah sebagai bentuk penghapusan yang lebih permanen. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan arsip di era digital saat ini. ANTARA