MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Empat pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Makassar telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka. Penyerahan laporan tersebut dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yaitu sebelum batas akhir pada 24 September 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Anggota KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa semua paslon telah memenuhi kewajiban untuk melaporkan LADK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024, yang mewajibkan pasangan calon untuk mengajukan laporan tersebut paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. LADK yang disampaikan oleh paslon merupakan hal yang wajib dilakukan dan mencakup informasi mengenai penerimaan sumbangan, serta laporan dana yang diterima dan dikeluarkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya transparansi, mengingat tahapan kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Sri menegaskan bahwa setelah pengajuan LADK, paslon kini diharuskan untuk melakukan pembukuan dan pencatatan terkait pengeluaran dan pemasukan dari sumbangan dana kampanye. Ia juga menjelaskan bahwa sumber dana kampanye harus sesuai dengan PKPU nomor 14 tahun 2024, yang mengatur tentang pendanaan bagi peserta pemilihan, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota. Sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, dari paslon itu sendiri, dan juga dari pihak ketiga, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Dalam aturan tersebut, meskipun tidak ada batasan jumlah yang ditetapkan untuk dana kampanye dari partai politik pengusul atau paslon, namun terdapat ketentuan tentang batasan sumbangan yang boleh diterima. Untuk individu, batas maksimum akumulasi sumbangan adalah Rp75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta dan partai politik non-pengusul, batas maksimalnya mencapai Rp750 juta. Saat ditanya mengenai jumlah total dana yang masuk melalui LADK, Sri menegaskan belum dapat memberikan informasi tersebut karena pengumuman resmi baru akan dilakukan pada tanggal 28 September. Sementara itu, periode perbaikan LADK berlangsung dari 25 hingga 27 September. KPU Makassar sebelumnya juga telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut bagi paslon. Paslon dengan nomor urut satu adalah Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika. Selanjutnya, nomer urut dua adalah Andi Seto Asapa dan Rezki Rezki Mulfiati Lutfi. Nomor urut tiga dipegang oleh Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi, sedangkan nomor urut empat adalah Muhammad Amri Arsyid dan Abd Rahman Bando. ANTARA