MAKASSAR –
**Borneonews - Majene**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah melakukan upaya proaktif untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang mungkin terjadi di Kabupaten Majene. Melalui berbagai kegiatan edukatif, Kemenkumham bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan KI. Kepala Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana mencegah pelanggaran KI yang dapat merugikan para pelaku usaha di daerah tersebut. Upaya ini diharapkan dapat membawa dampak positif dan mengedukasi semua pihak yang terlibat. Lebih lanjut, Pamuji menyatakan bahwa Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk membangun sinergisitas yang kuat antara berbagai instansi pemerintah, pelaku usaha, dan institusi pendidikan tinggi. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan pelanggaran KI di seluruh wilayah Sulbar. Kemenkumham mengajak seluruh *stakeholders* untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyebarkan informasi, guna mencegah terjadinya tindak pidana di bidang KI. Pamuji berharap bahwa seluruh jajaran Kemenkumham dapat bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga perlindungan KI dapat terwujud. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk aktif dalam mengembangkan dan memunculkan KI, yang diharapkan dapat berkontribusi positif pada kemajuan pembangunan daerah. Selain itu, Kemenkumham berencana untuk meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri. Hal ini dianggap penting karena dapat berpengaruh signifikan terhadap pembangunan industri dan ekonomi di Sulbar, serta mendukung sertifikasi KI agar industri dan kerajinan lokal dapat tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan ekonomi daerah. Pamuji juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham Sulbar telah melakukan berbagai langkah seperti inventarisasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap KI, serta melakukan pencatatan KI dalam kerjasama dengan sejumlah pihak di Majene. Langkah ini bertujuan agar setiap potensi KI yang ada mendapatkan sertifikasi formal. Terakhir, Pamuji menekankan pentingnya pencatatan aset KI yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berfungsi untuk memberikan nilai dalam dunia bisnis, menciptakan pendapatan, menarik minat investor, serta mendorong riset dan penerapan teknologi. Semua ini diharapkan dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di daerah. ANTARA