BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, DPRD Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung pada malam Rabu. Penetapan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi yang ada di dewan menyampaikan susunan anggota untuk berbagai komisi, termasuk Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Badan Kehormatan. Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menetapkan AKD ini telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Khususnya pada pasal 72 ayat (5), dijelaskan bahwa pembentukan Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan harus dilakukan oleh DPRD pada awal periode masa jabatan. Sementara itu, pada pasal 72 ayat (6), ditegaskan bahwa penetapan AKD resmi dilakukan melalui Keputusan DPRD yang dikeluarkan dalam rapat paripurna. Adityawarman menekankan pentingnya bagi seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk segera melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tiga fungsi utama yang harus dijalankan adalah pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Ia mengharapkan setiap anggota dewan dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan berpegang pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Lebih jauh, ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk memaksimalkan kinerja mereka sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menyampaikan bahwa kolaborasi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor hingga saat ini telah berjalan dengan sangat baik. Ia pun berharap agar dengan adanya susunan AKD yang baru ini, hubungan sinergis yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan daerah. ANTARA