JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang akan dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong berhasil memenangkan suara pada Pilkada 2024. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II DPR RI dan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa konsensus untuk mengadakan kembali pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung pada bulan September 2025. Hal ini diungkapkan dalam RDP yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Doli menekankan bahwa syarat untuk melakukan Pilkada ulang adalah ketika hanya ada satu pasangan calon di suatu daerah, dan pasangan tersebut tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya telah mengajukan usulan agar Pilkada ulang diadakan lebih awal, yaitu pada September 2024, jika kotak kosong dinyatakan menang. Ia mendorong dilakukan keputusan terkait hal ini dalam sesi RDP tersebut. Afif menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi mengenai pengurangan masa kampanye serta berbagai tahapan yang mungkin akan dihadapi. Ia menekankan pentingnya menyusun skenario jika kotak kosong menang, sehingga pemilihan di masa mendatang bisa dilaksanakan pada September 2024. Jika usulan itu disetujui, KPU RI akan segera menyiapkan serta merinci tahapan untuk Pilkada ulang tanpa perlunya diskusi lanjutan. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan aturan teknis yang diperlukan untuk mendukung proses tersebut. Afif memproyeksikan bahwa tahapan awal Pilkada ulang dapat dimulai pada pekan kedua bulan Mei 2025 dan diperkirakan akan berlangsung selama enam bulan. Prakiraan tersebut mencakup tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah yang baru, yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Dia menyebutkan bahwa pelantikan untuk gubernur dijadwalkan pada tanggal 7 Februari dan untuk bupati atau wali kota pada tanggal 10 Februari. Dari tanggal tersebut, KPU mulai menghitung waktu, memperhatikan kemungkinan adanya sengketa yang bisa muncul. Afif menjelaskan secara rinci bahwa tahapan Pilkada biasanya memakan waktu sembilan bulan, sehingga dengan waktu enam bulan untuk Pilkada ulang ini, tahapan lainnya pun dapat terpengaruh. Untuk itu, ia mencatat bahwa masa kampanye akan sangat terbatas. Sementara itu, Afif menambahkan bahwa untuk memastikan anggaran Pilkada ulang selama enam bulan dapat terpenuhi, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pentingnya kolaborasi agar proses tersebut dapat berjalan lancar, terutama jika terjadi situasi di mana kotak kosong memenangkan pemilihan. ANTARA