JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai dua buah keputusan yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir yang menandai akhir masa jabatan MPR untuk periode 2019-2024. Keputusan itu meliputi Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 tentang Tata Tertib MPR serta Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 mengenai Rekomendasi MPR untuk masa jabatan yang sama. Dalam konteks Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 mengenai Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa terdapat perubahan signifikan pada struktur peraturan tersebut. Awalnya, tata tertib ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, namun kini berkembang menjadi 16 bab dan 182 pasal. “Perubahan ini bersifat redaksional, yang mencangkup perubahan rumusan pasal dan ayat, serta juga mencakup pasal dan ayat baru,” ungkap Bamsoet, panggilannya, setelah menghadiri sidang tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Lebih lanjut, dia mencatat bahwa pergeseran dalam redaksional dilakukan sebagai respons terhadap nomenklatur yang diperbarui di beberapa pasal dan ayat, yang juga ditujukan untuk menyempurnakan penggunaan bahasa hukum serta kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perubahan yang terjadi pada rumusan pasal dan ayat dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, melainkan penyesuaian rumusan dilakukan untuk mencerminkan perkembangan terkini dalam peraturan perundangan dan tata penulisan. Berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR pada tahun 2023, rumusan pasal dan ayat baru dalam Peraturan MPR ini disusun agar sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR itu sendiri. Salah satu penambahan yang penting adalah pembentukan alat kelengkapan MPR yang baru, yaitu Mahkamah Kehormatan yang bersifat *ad hoc*. Pembentukan Mahkamah Kehormatan ini ditujukan untuk mengakomodir pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh anggota MPR dalam menjalankan tugasnya. “Karena sifatnya *ad hoc*, pembentukan Mahkamah Kehormatan ini akan diatur melalui Keputusan Pimpinan MPR yang berlandaskan pada hasil Rapat Gabungan. Adapun rincian mengenai Mahkamah Kehormatan tersebut diatur lebih lanjut dalam Bab V yang membahas tentang Alat Kelengkapan dari pasal 56 hingga pasal 61,” jelasnya. Dalam sambutannya, Bambang Soesatyo juga mengulas beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk MPR RI pada periode 2024-2029, yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024. Antara rekomendasi tersebut adalah penyelesaian pembahasan mengenai substansi dan bentuk hukum dari Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan laporan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025. Di samping itu, Rekomendasi tersebut juga mencakup evaluasi terhadap Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 dalam hal peninjauan kembali materi dan status hukum Ketetapan MPR dari tahun 1960 hingga 2002, terutama pada Pasal 2 dan 4. Selanjutnya, MPR juga didorong untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, ada juga rekomendasi untuk mengkaji UUD NRI 1945 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sebagai langkah untuk memproduksi saran tentang perubahan dan penyempurnaan konstitusi. Rekomendasi itu juga mengusulkan agar dilakukan kajian mengenai penguatan kelembagaan MPR melalui undang-undang mengenai MPR, serta mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika dalam kehidupan bernegara. Pada Sidang Paripurna yang menandai akhir masa jabatan ini, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI. Mereka diantaranya adalah Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Selain itu, juga tampak hadir para Wakil Ketua MPR RI dan Wakil Ketua DPD RI, seperti Ahmad Basarah dan Sultan B. Najamudin. ANTARA