JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencapai kesepakatan mengenai rancangan Peraturan KPU yang mencakup pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi *Sirekap* dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa rancangan tersebut telah disetujui. Ia menyatakan, "Kami menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota." Proses RDP berlangsung di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Dalam RDP tersebut juga disepakati beberapa hal penting lainnya, di antaranya adalah PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada, serta peraturan Bawaslu terkait pengawasan perlengkapan pemungutan suara dan kampanye. Doli kemudian memberikan catatan penting bagi KPU RI dan Bawaslu RI untuk mempertimbangkan saran serta masukan yang telah disampaikan oleh anggota Komisi II, Kemendagri, dan DKPP. Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, turut menjelaskan mengenai penggunaan *Sirekap* dalam Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa KPU bersama pengembang telah membuat perbaikan signifikan dari segi sistem komputasi. "Mengenai kapasitas *traffic* pada *Sirekap*, kami harap *bandwidth*-nya lebih besar sehingga pengelolaan *traffic*-nya dapat berjalan lebih baik," jelasnya. Idham juga menambahkan bahwa simulasi pemakaian *Sirekap* telah dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kota Depok, Jawa Barat dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Tingkat akurasi dari simulasi tersebut menunjukkan hasil lebih dari 99 persen. Ia optimis bahwa performa *Sirekap* di masa mendatang akan lebih baik, dan KPU berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai sistem ini. Selain membahas mengenai kinerja sistem, Idham menyampaikan bahwa data yang akan ditampilkan dalam *Sirekap* mencakup formulir yang diperoleh penyelenggara secara berjenjang, antara lain Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan dokumen lainnya. Data tersebut akan ditampilkan dalam bentuk gambar atau file digital berformat *PDF* yang mencerminkan hasil penghitungan suara atau rekapitulasi. Mengenai pengulangan kasus yang terjadi pada *Sirekap* di pemilu sebelumnya, Idham menegaskan bahwa KPU yakin situasi tersebut tidak akan terulang pada Pilkada mendatang. Sementara itu, Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi *Sirekap* yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024, yaitu *Sirekap mobile*, *Sirekap web*, dan *Sirekap info publik*. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan informasi bahwa pengembang *Sirekap* untuk Pilkada 2024 masih berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan KPU terus melakukan koordinasi untuk memaksimalkan fungsionalitas dari sistem tersebut. ANTARA