**Borneonews - Sentani**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, yang berada di Papua, memberikan arahan kepada lima pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. Hal ini disampaikan seiring dengan penetapan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, menegaskan pentingnya mematuhi setiap ketentuan yang disepakati. Ia secara khusus mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk kegiatan kampanye. "Tempat ibadah seperti gereja, masjid, pura, dan wihara seharusnya tetap dihormati sebagai tempat sakral, di mana umat bisa berdoa kepada Tuhan," ujarnya saat konferensi pers di Sentani pada Kamis.
Lebih lanjut, Efra menekankan bahwa selain larangan berkampanye di tempat ibadah, para paslon dan tim sukses mereka juga diharapkan untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye pada hari Minggu. "Kami telah sepakat bahwa hari Minggu adalah waktu libur tanpa aktivitas kampanye. Hal ini harus ditaati oleh semua pihak," tambahnya.
Efra juga mengingatkan agar setiap pasangan calon tidak menciptakan narasi yang dapat memicu perpecahan di masyarakat. Ia menekankan perlunya menjaga persatuan dan kesatuan, serta menghindari penggunaan isu-isu yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan, yang sering dikenal dengan istilah SARA, dalam setiap aktivitas kampanye.
"Kami mendorong semua paslon untuk menyampaikan gagasan dalam visi dan misi yang jelas, tentang bagaimana mereka akan membangun Kabupaten Jayapura dalam lima tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat dalam memberikan suara mereka," tuturnya.
Efra berharap agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah kali ini dapat berlangsung secara damai. Menurutnya, perdamaian bukan hanya sekadar jargon, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Ia menekankan peran kelima pasangan calon sebagai ujung tombak dalam mewujudkan suasana damai selama proses pemilihan.
ANTARA
KPU Jayapura Larang Kampanye di Tempat Ibadah dan Hari Minggu
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPOM: Inovasi Kesehatan Jawab Tantangan Penyakit Langka Global
Bapenda Barito Timur Perluas Edukasi Pajak, Empat Kecamatan Sudah Disambangi
Mengubur Luka dengan Emas di Nagoya
Balai TNTP Apresiasi Dukungan 6.000 Liter BBM dari CBI Group untuk Tangani Karhutla
Trump Akan Hapus Tarif 50 Persen Barang Kanada Jelang Pemilu Sela
Pemkab Kobar Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di 5 SPBU Pangkalan Bun, Ini Aturannya
Komentar (0)
Memuat komentar…







