**Borneonews - Nagan Raya, Aceh**, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah melakukan penangkapan terhadap ND, seorang perempuan berusia 27 tahun asal Nagan Raya. ND diduga terlibat dalam praktik *ponzi scheme* atau arisan bodong yang berlokasi di Kuta, Denpasar, Bali. Kasus yang ditangani ini telah menyebabkan kerugian bagi para korban yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berlangsung pada tanggal 22 September, berkat kerja sama yang erat dengan Unit Jatanras Polda Bali. Sebelumnya, ND diduga melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian sejak awal tahun 2024.
Iptu Vitra menjelaskan bahwa tersangka ND dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui modus arisan bodong. Proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan dari tersangka.
Modus operandi yang digunakan oleh ND adalah menjanjikan imbalan yang fantastis kepada para korbannya. Ia mengiming-imingi mereka dengan pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulan untuk berpartisipasi dalam program arisan yang ia tawarkan. Untuk meyakinkan korban, ND bahkan mendatangi rumah mereka secara langsung untuk mengambil iuran, menggunakan nama-nama anggota arisan yang ternyata fiktif.
Menurut Iptu Vitra, ND mulai menjalankan aksinya pada 28 September 2023. Salah satu korbannya, FZ yang berusia 46 tahun, dijanjikan untuk menerima uang arisan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung diserahkan.
Di bulan yang sama, FZ mendapati informasi bahwa ND telah melarikan diri sambil membawa seluruh dana dari arisan yang digelapkan. Ketika FZ berusaha menelusuri keberadaan ND dengan mendatangi rumahnya, ia menemukan rumah tersebut telah kosong.
Merasa dirugikan oleh praktik penipuan ini, FZ melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024. Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban lainnya.
Iptu Vitra menyatakan bahwa hingga saat ini, sedikitnya ada 30 orang yang telah melaporkan kasus ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Sekarang ini, ND telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya, Aceh, dari Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







