JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Reformasi birokrasi yang mengedepankan penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan pelayanan data baik untuk kepentingan internal maupun eksternal menjadi salah satu fokus utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di masa mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, yang menekankan pentingnya adaptasi terhadap era digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Herwyn menyampaikan harapan agar pengembangan layanan berbasis digital dapat segera terealisasi. Menurutnya, kehadiran *electronic governance* sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. "Reformasi birokrasi yang berorientasi digital ini harus menjadi prioritas, agar anggaran yang ada dapat digunakan secara lebih efisien," ucapnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengembangan digital merupakan salah satu agenda utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Saat ini, Bawaslu tengah merancang RKA-K/L untuk Bawaslu pusat dan Bawaslu di tingkat provinsi, serta kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2025. Herwyn mengajak Bawaslu di semua tingkat untuk merencanakan aspek penganggaran secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran, terutama dengan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung hingga tahun 2025. Rencana anggaran yang matang diharapkan mampu mendukung pencapaian target kerja yang telah ditetapkan, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan baik secara internal maupun oleh masyarakat luas. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu daerah dengan pemerintah daerah serta lembaga lainnya. Kerja sama ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai target kerja. Herwyn percaya bahwa kolaborasi ini akan menunjukkan tingkat transparansi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan tugas serta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang, serta memastikan transparansi dalam seluruh proses kerja yang dilakukan. ANTARA