JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, FX Purbayu Ratsunu, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Keterangan yang disampaikan oleh Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, menyebutkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama satu jam, yakni pada hari Senin, 23 September 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. FX Purbayu dihadirkan di hadapan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan pemberkasan perkara ini. Fandy menegaskan bahwa Purbayu hadir sebagai saksi berdasarkan posisinya di WSBP dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang sedang diselidiki. Ia menekankan bahwa Purbayu dan WSBP berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum, serta bersikap kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. FX Purbayu telah menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021. Dalam pemeriksaan singkat ini, ia memberikan keterangan secara transparan dan berkomitmen penuh terhadap proses hukum yang berlangsung. Penyidikan ini merupakan bagian dari investigasi yang melibatkan tersangka berinitial DP, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2024. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap saksi bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara yang ada. ANTARA