SAMARINDA –
**Borneonews - Kutai Barat**, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di Kalimantan Timur sedang mempercepat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA). Langkah ini diambil melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara langsung di desa-desa. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk secara langsung mengamati kekayaan adat dan budaya yang ada, baik yang bersifat materiil maupun non-materiil. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Masranik, menjelaskan bahwa proses percepatan pengakuan MHA berjalan dalam format maraton. Kegiatan ini diadakan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada hari Selasa lalu, yang berfokus pada peningkatan kapasitas panitia. Selanjutnya, pada hari Rabu dan hari ini, panitia melakukan kunjungan langsung ke masyarakat adat. Kegiatan peningkatan kapasitas ini ditujukan untuk Panitia Persiapan dan Pengesahan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA). Setelah tahap ini, panitia akan turun dan bertemu langsung dengan masyarakat adat untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang sebelumnya diajukan oleh calon MHA. Proses verifikasi dan validasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang melibatkan kerjasama antar dua instansi, yakni Biro Perekonomian dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Kegiatan verifikasi dilakukan di dua desa. Pada hari ini, verifikasi dilaksanakan di Desa Muara Tae, Kecamatan Jempang, sedangkan pada hari sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan di Desa Linggah Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung. Saat pelaksanaan verifikasi dan validasi di Desa Linggah Melapeh, ketua adat setempat mengungkapkan bahwa desa ini sebagian besar dihuni oleh sub-suku Tonyooi Rentenuukng, yang mencatat populasi sebanyak 1.930 jiwa pada tahun 2023. Oleh karena itu, nama MHA yang diusulkan untuk pengakuan adalah Tonyooi Rentenuukng. Di bidang kesenian, masyarakat di desa tersebut memiliki kebudayaan yang kaya. Terdapat seni ukir uluuq/sarukng, yang merupakan ukiran pada pegangan parang dan sarung/warangka parang maupun mandau dengan berbagai motif yang terinspirasi oleh flora, fauna, serta mitologi. Selain itu, seni ukir kain/kriookng juga berkembang, di mana motif dibuat pada kain lain untuk kemudian ditempelkan pada pakaian, topi, atau ketau (kain lilit yang biasa dikenakan oleh perempuan). Terdapat tujuh jenis motif kriookng yang dikenal, antara lain motif pagar, belanai, kodook, nagaaq, perisai, tiang, dan motif ketau. Kekayaan seni dan budaya lainnya mencakup berbagai jenis tari, pakaian adat yang beragam, alat musik, peralatan dapur, peralatan kecantikan, serta alat pertanian dan pertukangan. Selain itu, ada juga berbagai harta kekayaan dan benda adat, termasuk barang yang mirip guci, guci, genikng (yang terbuat dari tembaga mirip gong) dengan berbagai ukuran. Ketua adat Linggah Melapeh juga menjelaskan bahwa desa tersebut masih mempertahankan hukum adat yang dilaksanakan dengan sanksi yang dibagi menjadi empat tingkatan: Tingkat Luar Biasa, Tingkat Tinggi, Tingkat Menengah, dan Tingkat Rendah. ANTARA