BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menginformasikan bahwa sebanyak 133.670 produk di provinsi ini telah memperoleh sertifikat halal. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, mengungkapkan bahwa sejak peluncuran program sertifikasi halal yang diwajibkan untuk produk pada tahun 2022, jumlah produk yang sudah mengantongi sertifikat halal terus meningkat. "Hingga saat ini, baik untuk makanan, minuman, maupun produk lainnya, tercatat 133.670 produk telah memiliki sertifikat halal," ujarnya saat konferensi pers yang berlangsung di Bandarlampung. Dia menjelaskan bahwa di antara produk-produk tersebut, sebanyak 133.013 sertifikat halal dikeluarkan melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang diperkenalkan oleh Kemenag pada tahun 2022. Sementara itu, sertifikat halal tambahan sebanyak 657 dikeluarkan melalui program reguler yang sudah ada sebelumnya. Kanwil Kemenag Lampung berkomitmen untuk terus mengakselerasi program sertifikasi halal, guna memastikan produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, yang mayoritas merupakan umat Islam, memenuhi standar kehalalan. "Kami memiliki rencana untuk memperpanjang waktu program Sehati bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pada kategori makanan dan minuman. Perpanjangan tersebut yang semula dijadwalkan berakhir pada Oktober 2024 kini diperpanjang hingga Oktober 2026," tambahnya. Dalam rangka mendukung pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal melalui program Sehati, Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan 34 lembaga yang berperan sebagai pendamping dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, pihaknya juga giat melakukan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal di pasar-pasar tradisional dan menjangkau 15 kabupaten serta kota dalam lingkup provinsi. "Diharapkan, pada tahun 2024, jumlah UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikat halal mencapai 8.272 unit," tuturnya. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kehalalan produk, tetapi juga untuk mendukung pengembangan pelaku usaha lokal dalam memenuhi tuntutan pasar yang semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal. ANTARA