BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan mantan Kades Petarikan dan Sekretaris periode 2017 -2023 sebagai tersangka kasus tindakan pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Petarikan tahun anggaran 2023.
Setelah penetapan tersangka, KH dan HG juga langsung ditahan dengan dititipkan di rutan Lapas Kelas III Sukamara. Saat menuju Lapas, kedua tersangka dikawal anggota kepolisian Polres Sukamara, Rabu, 25 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan mengatakan, proses penyidikannya telah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dugaan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023.
Sehingga, ditetapkannya status tersangka dan keluarnya Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-06/O.2.20/Fd.2/09/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-07/O.2.20/Fd.2/09/2024 tanggal 25 September 2024.
“Dilakukan penahanan pada Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 14 Oktober 2024,” ucap Muhammad Irwan.
--page
Berdasarkan fakta, perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor: 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024, yaitu terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp53.200.000,00.
Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp122.000.000,00. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik yang dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp174.406.882,00.
Kegaiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum di setor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp21.466.101. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp127.755.554,80
Kemudian, bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp280.968.230,00.
“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp780.396.767,80,” terang Muhammad Irwan. (NORHASANAH/Y)









