SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara menggelar ikrar netralitas lurah dan kelapa desa se-Kabupaten Sukamara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis, 26 September 2024.

Pejabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira mengatakan bahwa pentingnya menjaga netralitas sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesional. 

“Netralitas adalah hal yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur pemerintahan, terutama menjelang pemilihan. Jangan sampai ada penggaran atau intervensi yang dapat merusak integritas proses demokrasi,” ucap Yofi Yudistira.

Menurut dia, potensi pelanggaran netralitas lurah dan kepala desa cukup besar dalam Pilkada 2024. Sehingga Bawaslu harus melakukan upaya untuk menjaga netralitas sesuai ketentuan dalam undang-undang Pilkada dan undang-undang desa. 

Upaya bisa dilakukan berupa penyelenggaraan sosialisasi untuk memberikan pemahaman andalan kepada lurah dan kepala desa mengenai substansi larangan sanksi dan penanganan pelanggaran.

--page

“Upaya selanjutnya adalah pengenaan sanksi kepada lurah dan kepala desa yang menggelar netralitas. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi akan dikenakan sanksi administratif oleh bupati,” ujarnya.

“Sementara untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan akan ditangani oleh aparat penegak hukum,” tambah Yofi.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula BPG Sukamara dihadiri oleh unsur forkopimda dan tamu undangan lainnya. (NORHASANAH/y)