SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan untuk Pilkada Banyumas 2024 masih dibuka. Proses pendaftaran tersebut dimulai sejak 27 Februari 2024 dan hingga saat ini baru satu lembaga yang telah mendaftar. Anggota KPU Banyumas yang bertanggung jawab dalam Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Purwokerto. Lembaga yang telah terdaftar sebagai pemantau pemilihan adalah Perisai Demokrasi Bangsa. Dalam penjelasannya, Sufi menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 kepada Perisai Demokrasi Bangsa pada tanggal 25 September 2024. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan setelah pengawasan terhadap berkas pendaftaran yang diajukan oleh pemantau. Sufi juga menjelaskan bahwa Perisai Demokrasi Bangsa telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan nomor AHU-0006505.AH.01.04. Tahun 2023, yang menegaskan tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan tersebut. Lembaga pemantau tersebut memiliki rencana untuk mengawasi berbagai kegiatan selama proses pemilihan, yang mencakup pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kabupaten Banyumas. Semua kegiatan pemantauan yang dilakukan akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Banyumas memberikan peluang untuk lembaga lain yang ingin mendaftar sebagai pemantau pada Pilkada 2024 ini. Pendaftaran akan tetap dibuka hingga 16 November 2024. Formulir pendaftaran untuk menjadi pemantau dapat diperoleh langsung di Kantor KPU Kabupaten Banyumas atau diunduh melalui laman resmi KPU Kabupaten Banyumas yang beralamat di kab-banyumas.kpu.go.id. Sufi menegaskan bahwa pendaftaran pemantau ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1540 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, Nomor 1094 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, serta Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. ANTARA