PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Triantony menegaskan kesiapan timnya membantu memberikan bimbingan teknis mengenai keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikannya saat visitasi monitoring evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.

“Apabila Dinas Perhubungan ingin mengadakan bimbingan teknis mengenai keterbukaan informasi publik, komisi informasi siap untuk mendampingi,” tutur Agus baru baru ini.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng yang sudah melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik.

"Diharapkan kedepannya Dinas Perhubungan bisa lebih baik lagi dari sebelumnya untuk berkomitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Agus.

--page

Sebagai informasi, Komisi Informasi memiliki tugas utama untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi berperan penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat. (HERMAWAN DP/Y)