AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, telah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer untuk menjaga netralitas mereka selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam keterangannya, Dominggus menegaskan pentingnya bagi ASN untuk tetap netral dalam menghadapi kampanye calon kepala daerah, yang mencakup pengenalan diri, pemaparan visi dan misi, serta rencana kerja dari masing-masing calon. Ia menyatakan bahwa sebagai individu yang memiliki hak pilih, masyarakat berhak untuk mengikuti informasi yang disampaikan oleh calon, tetapi tidak perlu terlibat langsung dalam kegiatan kampanye. Peringatan ini disampaikan oleh Dominggus pada hari Kamis di Ambon. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun warga negara berhak mendapatkan informasi mengenai kampanye, keterlibatan dalam proses kampanye dapat menjurus pada sanksi. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa ASN harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam aktivitas kampanye secara langsung. Lanjutan dari pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pengawasan terkait pelanggaran netralitas ASN bukan menjadi tanggung jawab Pemkot. Sebaliknya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan merujuk kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjutnya. Dominggus berharap agar tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Pemkot Ambon sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Surat Edaran ini, yang terdaftar dengan nomor 270/16/SE/2024 dan 170/17/SE/2024, ditujukan sebagai panduan bagi seluruh ASN dan PPNPN. Di dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah larangan dan sanksi bagi ASN dan PPNPN. Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk keterlibatan dalam kampanye, termasuk melalui media sosial, seperti mengunggah atau membagikan konten, memberikan komentar, serta menyukai unggahan yang berhubungan dengan kampanye. Selain itu, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, terlibat sebagai panitia ataupun pelaksana, serta mengikuti kampanye menggunakan atribut PNS atau memanfaatkan fasilitas negara. Tidak hanya itu, ASN juga diharamkan untuk menghadiri acara partai politik, mengaitkan diri dengan penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon, serta mengadakan aktivitas yang berpotensi memihak, termasuk memberikan dukungan kepada calon independen dengan cara menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sanksi yang akan diterapkan bagi ASN yang melanggar aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup tindakan hukum disiplin menengah hingga berat. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk mempertahankan integritas dan netralitas birokrasi dalam proses demokrasi, khususnya selama Pemilihan Kepala Daerah. ANTARA