PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Yudhy Timbojaya sebesar Rp225 juta terhadap Agustiar Sabran, Calon Gubernur Kalteng pada Pilkada 2024, tidak mempengaruhi elektabilitasnya.

Hal tersebut disampaikan Jeffriko Seran, kuasa hukum Agustiar Sabran, sebelum persidangan di PN Palangka Raya, Rabu, 25 September 2024.

Jeffriko menegaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut tidak tepat karena tidak ada keterkaitan kerja sama antara Agustiar Sabran dengan penggugat.

"Gugatan ini tendensius politik yang ada kepentingan lain, namun tak pengaruhi elektabilitas. Saya tegaskan disini bahwa gugatan wanprestasi terhadap Pak Agustiar tidak tepat," ujar Jeffriko, saat di konfirmasi Kamis, 26 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa Agustiar Sabran telah memerintahkan stafnya, Sigit Widodo, untuk mencari vendor percetakan untuk pemasangan baliho. Sigit Widodo kemudian melakukan kontrak kerja jasa dengan Yuliatin, pemilik CV Berkat Istana Digital Printing di Pangkalan Bun. Yuliatin kemudian memakai jasa ketiga, yaitu Yudhy Timbojaya, untuk pemasangan baliho.

--page

Jeffriko menegaskan bahwa Agustiar Sabran telah melunasi seluruh pembayaran jasa kerja sama kepada Yuliatin jauh-jauh hari.

"Jadi hubungan antara penggugat dengan pak Agustiar Sabran sangat jauh bahkan tidak ada. Harusnya jika memang tidak ada yang dibayar, itu hubungannya antara penggugat dengan Yuliatin bukan pak Agustiar Sabran," tegasnya.

Pihak Agustiar Sabran akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti berupa kwitansi dan invoice pembayaran yang dibayarkan kepada Yuliatin dalam persidangan.

"Hari ini kami sebagai kuasa hukum pak Agustiar Sabran datang ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa klien kami adalah seorang warga negara yang taat hukum. Meskipun difitnah, beliau tetap menghargai panggilan pengadilan. Ini patut dicontoh," tegas Jeffriko.

Sementara itu, Marudut Tampubolon, kuasa hukum Yudhy Timbojaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Agustiar Sabran sebanyak dua kali sebelum mengajukan gugatan.

Namun, pembayaran jasa sebesar Rp 225 juta untuk pemasangan baliho di wilayah kabupaten/ kota se-Kalteng pada bulan Oktober-Desember 2023 tidak kunjung terealisasi.

"Sewaktu kami somasi, beliau juga telah berkomunikasi langsung sebanyak dua kali dengan saya. Tetapi hingga gugatan kami ajukan, nggak ada juga realisasinya," ucap Marudut kepada para wartawan seusai sidang.

Saat ditanya apakah dalam perjanjian kontrak kerja tercantum nama Agustiar Sabran, Marudut menjawab bahwa yang penting adalah Agustiar Sabran adalah penggunanya, gambarnya yang terpasang, dan dia telah berkomunikasi dengan Agustiar Sabran sebanyak dua kali.

Persidangan selanjutnya akan membahas penunjukan Hakim Mediator, yaitu Yudi Eka Putra. (PATHUR/Y)