**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa Badan Kehormatan MPR memiliki sifat *ad hoc*. Artinya, badan ini akan dibentuk hanya ketika terdapat pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota MPR dalam menjalankan tugas mereka.
Ketentuan terbaru mengenai Tata Tertib MPR telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 20192024 yang berlangsung pada Rabu, 25 September. Salah satu perubahan penting pada peraturan tersebut adalah penambahan alat kelengkapan berupa Badan Kehormatan MPR RI.
Djarot menjelaskan, "Karena bersifat *ad hoc*, pembentukan Badan Kehormatan ditentukan melalui keputusan pimpinan MPR yang berdasarkan hasil rapat gabungan." Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan responsibilitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan etika anggota MPR.
Selain pembentukan Badan Kehormatan, terdapat juga pasal dan ayat baru yang mengatur mengenai pembentukan panitia *ad hoc*. Dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) dan (2), diatur perbedaan antara panitia *ad hoc* yang berkaitan dengan pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan panitia *ad hoc* lainnya yang tidak berkaitan dengan perubahan tersebut.
Panitia *ad hoc* yang bertujuan untuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 akan dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan melalui keputusan MPR. Sementara itu, panitia untuk pembahasan di luar pengubahan UUD NRI Tahun 1945 akan dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan oleh pimpinan MPR.
Djarot menambahkan bahwa ada juga perubahan nomenklatur dari "Keputusan MPR" menjadi "Putusan MPR". Dalam rumusan baru yang terdapat pada Pasal 98, ia menyatakan bahwa pembentukan putusan MPR harus melalui tiga tahap pembicaraan untuk jenis putusan yang bersifat pengaturan (*regeling*).
Ada beberapa jenis putusan MPR yang diatur, yaitu UUD NRI Tahun 1945, ketetapan MPR, peraturan MPR, dan keputusan MPR. Menurut Djarot, Pasal 108 ayat (2) akan membedakan antara ketetapan yang bersifat pengaturan dan ketetapan yang bersifat penetapan.
Mengacu pada penyusunan Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR yang terbaru, Djarot mencatat bahwa ini merupakan hasil dari amanat Rapat Pimpinan MPR yang berlangsung pada 27 Februari 2023. Proses pembahasan ini juga melibatkan kajian dari para ahli dan akademisi dari berbagai universitas melalui forum diskusi kelompok terfokus (*focus group discussion*, FGD), yang kemudian dibahas oleh tim perumus serta pleno Badan Pengkajian MPR RI.
Terakhir, Djarot mencatat bahwa hasil dari pembahasan ini telah dilaporkan dan dibahas serta disepakati dalam Rapat Gabungan MPR RI pada tanggal 23 September 2024. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil memastikan bahwa tata kelola dan etika di tubuh MPR akan terlaksana dengan baik dan terstruktur.
ANTARA
Badan Kehormatan MPR Diharap Tingkatkan Etika Anggota MPR
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







