SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 26 September 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula BPG Sukamara di hadiri oleh Pejabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira dan lurah serta kepala desa se Kabupaten Sukamara. 

Sebelumnya juga dilakukan ikrar netralitas lurah dan kepala desa se Kabupaten Sukamara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kegiatan rakor pada hari ini adalah untuk rekomendasi dan catatan perbaikan sebagai upaya dalam penguatan kewenangan penanganan pelanggaran Bawaslu secara berjenjang,” ucap Yofi Yudistira.

Menurut dia, evaluasi dan refleksi penanganan pelanggaran pada pemilu lalu, tentu harus ada perbaikan dan peningkatan kinerja dengan variabel yang terukur, antara lain terkait koordinasi, hubungan internal dan eksternal serta pengelolaan kualitas sumber daya di lingkungan Bawaslu sendiri.

--page

“Kita harapkan dengan rakor ini dapat meningkatkan pemahaman lurah dan kepala desa terhadap apa saja yang dilarang, yang tidak diperbolehkan. Juga disampaikan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Yofi menambahkan, potensi pelanggaran netralitas lurah dan kepala desa cukup besar dalam Pilkada 2024. Sehingga Bawaslu harus melakukan upaya untuk menjaga netralitas sesuai ketentuan dalam undang-undang Pilkada dan undang-undang desa. 

Sehingga netralitas adalah hal yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur pemerintahan, terutama menjelang pemilihan. Jangan sampai ada penggaran atau intervensi yang dapat merusak integritas proses demokrasi. (NORHASANAH/y)