BORNEONEWS, Palangka Raya - UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Dagperin Provinsi Kalteng melakukan Audit Lapangan dalam rangka untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat di Kabupaten Lamandau.
Disdagperin Kalteng menyebut kegiatan ini bertujuan untuk mensertifikasi Pasar Induk Nanga Bulik Kabupaten Lamandau menjadi Pasar ber-SNI.
Standarisasi ini dilakukan dengan melaksanakan beberapa tahapan, yang mana saat ini masuk ke tahap dua yaitu melaksanakan Audit Kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan.
Kepala UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Tomas Sembiring mengingatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di sana Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
--page
Pasar Rakyat dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
“Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/Y)









