**Borneonews - Pekanbaru**, Tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau baru saja melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah setempat untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik *Surat Perintah Perjalanan Dinas* (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Kombes Anom Karabianto, Kepala Bidang Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan tim audit tersebut adalah untuk melakukan pengecekan terhadap semua barang bukti yang telah disimpan di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus. Setelah proses pengecekan selesai, tim audit akan melanjutkan dengan penghitungan kerugian negara terkait kasus SPPD yang diduga tidak sah ini.
"Setelah kami melakukan penggeledahan di ruangan Sekretariat, ternyata terdapat banyak berkas yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi, lebih baik BPKP hadir langsung ke lokasi tempat barang bukti disimpan," ungkap Anom.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil mengamankan 36 kontainer barang bukti dari Kantor Sekretariat DPRD. Jumlah barang bukti yang begitu banyak membuat pemindahan ke Kantor BPKP Riau menjadi tidak praktis.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyita total 44.042 dokumen tiket dari SPPD yang tercatat selama tahun anggaran 2020-2021, serta sejumlah perangkat komputer.
"Kami memperkirakan bahwa jika barang bukti harus dipindah lagi ke BPKP, ini akan memakan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, langkah pertama adalah melakukan penghitungan kerugian negara, kemudian baru bisa melanjutkan dengan langkah hukum berikutnya, yang mencakup penetapan tersangka," paparnya.
Dalam pernyataan yang senada, Kombes Nasriadi, Direktur Krimsus Polda Riau, menekankan bahwa kedatangan tim audit bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses penghitungan kerugian negara terkait dengan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Tim BPKP Provinsi akan mendapatkan dukungan dari BPK RI untuk menambah jumlah personel yang terlibat. Setiap usai penggeledahan, kami akan terus mengumpulkan data tambahan untuk disampaikan kepada BPKP," tambahnya.
Dugaan adanya SPPD fiktif ini telah menimbulkan sorotan karena melibatkan nama Calon Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau. Ia diduga memerintahkan untuk memasukkan nama sejumlah tenaga harian lepas tertentu guna menjalankan tugas perjalanan dinas, meskipun faktanya perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun mereka tetap menerima pembayaran.
ANTARA
BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif di Pekanbaru
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







