SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara  - Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan mengatakan, penahanan mantan Kades Petarikan periode 2017-2023 dan Sekretaris periode 2017-2023 tersangka kasus tindakan pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Petarikan tahun anggaran 2023 bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan.

Penahan dilakukan setelah penetapan tersangka pada tanggal 25 September 2024. Dimana KH dan HG akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 September 2024  sampai dengan 14 Oktober 2024 di Lapas Kelas III Sukamara. 

“Penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan itu sendiri, sehingga kami berharap kepada teman-teman tim penyidik untuk segera mungkin menyelesaikan proses penyidikan ini agar bisa ditingkatkan ke penuntutan,” kata Muhammad Irwan.

Dia menuturkan, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Diketahui, berdasarkan fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024,  yaitu terdapat kelebihan pembayaran  atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp53.200.000,00.

Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp. 122.000.000,00. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik yang dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 174.406.882,00.

Kegaiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume  pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 127.755.554,80 

Kemudian bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp. 280.968.230,00.

“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah / desa sebesar Rp. 780.396.767,80,” tukas Muhammad Irwan. (NORHASANAH)