JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan komitmennya dalam memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui penyediaan dukungan data kependudukan serta penguatan kelembagaan. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja Baznas di seluruh Indonesia. Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki tiga fokus utama untuk mendukung Baznas. Pertama, memperkuat kelembagaan Baznas, yang saat ini sudah memiliki perwakilan di 34 provinsi. Ia menambahkan bahwa hampir semua 514 kabupaten dan kota juga sudah memiliki Baznas, meskipun ada yang masih menunjukkan kinerja yang belum optimal. Tito menekankan bahwa optimalnya kinerja Baznas sangat tergantung pada kolaborasi dari tim yang mengelola organisasi tersebut di tingkat daerah. Selain itu, kepedulian kepala daerah juga menjadi faktor penting, khususnya di wilayah di mana Baznas masih belum berfungsi dengan baik. Untuk meningkatkan kinerja tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran dan menyelenggarakan *zoom meeting* dengan seluruh kepala daerah, agar mereka dapat memberikan dukungan kepada Baznas yang masih mengalami kendala. "Membantu Baznas bisa dilakukan melalui mekanisme hibah," ujar Tito. Hibah ini dapat berupa bantuan sarana dan prasarana serta dana operasional bagi Baznas yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Dalam konteks anggaran, kementerian juga menyampaikan pentingnya alokasi dana hibah untuk Baznas dalam peninjauan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk memastikan efektivitas dukungan ini, Tito meminta laporan dari para gubernur serta bupati/wali kota tentang perkembangan Baznas di daerah mereka setiap tiga bulan sekali. Ia berharap agar Baznas memberikan umpan balik mengenai daerah-daerah yang memerlukan bantuan dari pemerintah daerah. Kedua, Kemendagri juga bertugas memperkuat kelembagaan Baznas melalui pengembangan jaringan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten sudah memulai pembentukan UPZ, masih banyak daerah yang belum melakukannya. "Saya telah mengeluarkan instruksi agar setiap OPD bahkan hingga ke tingkat desa membentuk UPZ," tambah Tito. Ia juga meminta masukan dari Baznas terkait dengan pembentukan UPZ, sehingga Kemendagri dapat memberikan informasi yang relevan kepada pemerintah daerah. Apabila terdapat daerah yang belum membentuk Baznas, Kementerian Dalam Negeri memiliki berbagai instrumen untuk menindak lanjuti, termasuk memberikan teguran lisan. Tito menyebutkan potensi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana alokasi khusus sebagai sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi instruksi. Dukungan lain yang diberikan oleh Kemendagri mencakup pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga dapat diketahui jumlah umat Islam di tingkat provinsi hingga desa, termasuk informasi terkait usia dan jenis pekerjaan. "Data ini esensial untuk mengidentifikasi Baznas di daerah mana yang perlu ditingkatkan serta untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan," jelas Tito. Penguatan Baznas yang ketiga adalah mendorong kerjasama pemanfaatan zakat. Tito menekankan pentingnya kepala daerah, terutama pada daerah dengan keterbatasan fiskal dan rendahnya pendapatan asli daerah (PAD), untuk mencari sumber pendapatan alternatif untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. Ia mendorong para kepala daerah untuk menjalin kemitraan dengan badan zakat, dalam rangka mempercepat pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan di masyarakat. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih baik untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. ANTARA