BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal dengan menyita ratusan ribu batang rokok dari berbagai merek dan jenis. Kegiatan ini dilakukan dalam razia tembakau ilegal yang berlangsung pada Rabu, 25 September, berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari razia ini adalah untuk memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. Dalam razia tersebut, pihaknya berhasil menyita sekitar 136.700 batang rokok ilegal serta 20.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol. Operasi razia yang dilakukan berlangsung dari siang hingga malam, dengan fokus utama pada jasa pengiriman logistik yang ada di wilayah Karawang. Barang bukti hasil sitaan tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi barang kena cukai yang tidak sesuai peraturan. Pihak Satpol PP berencana untuk terus mengintensifkan kerjasama dengan KPPBC Purwakarta dalam melakukan razia serupa di masa mendatang, guna meminimalisasi peredaran barang-barang ilegal. Razia ini diadakan berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, yang mengatur tentang penggunaan serta evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 mengenai organisasi dan tugas Satpol PP. Dengan pelaksanaan razia ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak terdaftar secara resmi. ANTARA