JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Pusat**, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menetapkan beberapa wilayah yang akan dibersihkan dari Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Penetapan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama proses pemilihan. Asisten Pemerintahan, Denny Ramdany, menjelaskan bahwa kawasan-kawasan seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Kramat Raya, hingga Suprapto akan menjadi area steril dari pemasangan APK. Usulan ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama kampanye. Denny juga menyebutkan bahwa pemerintah kota telah berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Mereka sebelumnya telah memberikan informasi ini kepada penghubung tim sukses masing-masing calon. Hal ini penting dilakukan agar semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang ada. Dalam rangka pengawasan, pihak Pemkot Jakarta Pusat akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota dari Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye. Denny menekankan bahwa meskipun sudah ada komunikasi yang jelas, seringkali kendala di lapangan tetap muncul. Oleh karena itu, peran Satpol PP dan Bawaslu sangat krusial. Dia juga mengimbau semua calon pasangan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, agar kampanye dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat. Denny mengajak semua pihak untuk menjalani Pilkada Jakarta dengan suasana yang positif dan menjadikan proses ini sebagai wadah bagi masyarakat dalam menentukan pilihan. Sementara itu, Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah, menuturkan bahwa mereka telah melakukan rapat koordinasi pada 24 September 2024 mengenai pelaksanaan kampanye Pilkada. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dari pemerintah, Bawaslu, dan tim penghubung masing-masing calon, serta pihak terkait lainnya di Jakarta Pusat. Efni menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi di antara semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Ia juga memastikan bahwa jika ada masalah, informasi harus disampaikan segera agar tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Ketua Divisi Sosialisasi di KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengungkapkan bahwa masa kampanye perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan visi misi serta program-program yang diusung setiap calon. Hal ini penting untuk meyakinkan masyarakat dalam memilih pada 27 November 2024 mendatang. Metode kampanye yang diizinkan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat antara pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, dan iklan di media. Semua kegiatan ini harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Denny menambahkannya dengan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Pusat untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam pelaksanaan Pilkada. Sebuah Peraturan Gubernur telah ditetapkan mengenai disiplin ASN, yang melarang dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi yang tegas, termasuk kemungkinan tindakan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan untuk tetap mematuhi ketentuan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka selama proses pemilihan. ANTARA