YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya proses demokrasi yang adil dan transparan. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan semua pengawas di level kecamatan dan desa untuk secara aktif memantau kegiatan kampanye. Tindakan ini mencakup pengawasan terhadap baik pasangan calon maupun tim kampanye mereka. Kegiatan kampanye yang akan berlangsung ditujukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang visi dan misi masing-masing pasangan calon. Didik menekankan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu akan lebih mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Hal ini dilakukan dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang selama berlangsungnya kampanye. Imbauan tersebut antara lain mencakup larangan untuk melibatkan anak-anak, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pamong kelurahan, serta melakukan kampanye di tempat ibadah. Selain itu, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk keperluan kampanye juga termasuk dalam daftar larangan. Dalam upaya menjaga transparansi, Bawaslu Bantul akan memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye telah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian, dengan tembusan kepada Bawaslu. Hal ini bertujuan agar semua pihak terlibat dalam pengawasan proses kampanye yang berjalan dengan baik. Diketahui bahwa tahapan kampanye bagi pasangan calon Pilkada Bantul dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Menurut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Selain itu, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lainnya yang telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga diperbolehkan. Didik juga menambahkan bahwa iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul hanya dapat dilakukan mulai tanggal 10 November hingga 23 November 2024. Hal ini untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan integritas proses pemilihan umum. ANTARA