JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Polda Jambi mengadakan pemusnahan terhadap barang sitaan narkotika yang terdiri dari 6,3 kilogram *shabu* dan 1.981 butir pil *ekstasi*. Total nilai dari barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp8,7 miliar. AKBP Ernesto Seiser, selaku Direktur Resnarkoba Polda Jambi, menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam orang tersangka. Pemusnahan ini mencakup barang sitaan yang diperoleh selama bulan Juli dan Agustus 2024. Sebagian besar dari barang bukti tersebut berasal dari Aceh. Dalam penilaian nilai komersialnya, jika satu gram *shabu* dihargai Rp1,3 juta, maka total dari 6,3 kilogram *shabu* tersebut setara dengan Rp8,2 miliar. Sementara itu, untuk pil *ekstasi*, setiap butirnya dihargai Rp250 ribu, sehingga jumlah totalnya mencapai Rp495,25 juta. Lebih lanjut, AKBP Ernesto menghitung jumlah jiwa yang dapat diselamatkan melalui pemusnahan ini. Dengan asumsi satu gram *shabu* dapat digunakan oleh lima orang dan setiap butir *ekstasi* oleh satu orang, maka pemusnahan ini dapat menyelamatkan sekitar 33.555 jiwa. Ernesto juga menjelaskan dampak dari beredarnya barang haram ini, "Bayangkan jika narkotika ini sempat beredar dan menyebabkan masyarakat kecanduan. Tentu kita akan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi," tambahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, pemerintah menganggarkan dana rehabilitasi sebesar Rp4,5 juta per bulan untuk setiap jiwa pecandu. Dengan pemusnahan narkotika ini, diperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp150 miliar dalam program rehabilitasi. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi mereka dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda yang melebihi Rp10 miliar. ANTARA