SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ikrar Netralitas lurah dan kepala desa se Kabupaten Sukamara adalah bentuk mitigasi Bawaslu Sukamara terhadap resiko pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Terkait ikrar netralitas sebagai upaya pencegahan kami, agar kepala desa dan lurah untuk senantiasa menjaga netralitas dan tidak ada keberpihakan, atau memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024,” ucap Ketua Bawaslu Sukamara, Robi Padlansyah, Kamis, 26 September 2024.

Menurut dia, kegiatan tersebut juga sebagai tidak lanjut dari surat keputusan bersama antara KSN, Mendagri, MenpanRB, Bawaslu dan TNI-Polri  agar untuk senantiasa terus menerus mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang dilarang agar menjaga netralitasnya, terutama di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara.

“Dan kita ini juga bentuk mitigasi resiko agar tidak terjadinya pelanggaran yang nanti akan dilakukan oleh lurah maupun kepala desa atau ASN, TNI-Polri,” ujar Robi.

Dia menjelaskan, apabila nantinya terjadi pelanggaran maka Bawaslu akan menindaklanjuti dan menangani pelanggaran tersebut, dan apabila memang terbukti maka pihaknya akan membuat rekomendasi. 

“Sekarang bentuk rekomendasi ini tidak diberikan kepada KSN lagi, tetapi kepada PPK yang nantinya akan memberikan sanksi kepada ASN, TNI-Polri ataupun lurah dan kepala desa,” jelasnya.

Robi Padlansyah menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang ada dilingkungan Pemkab Sukamara. Namun diharapkan tidak terjadinya pelanggaran, agar Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara terlaksana dengan sukses.

“Harapan kita nanti, proses-proses ininjuga kita utamakan tindakan pencegahan, sehingga pelanggaran itu bisa kita minimalisir, sehingga nanti proses berjalannya pemilihan ini berjalan dengan lancar, aman, tertib dan tidak terjadi konflik interest,” tukasnya. (NORHASANAH)