JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) yang diberikan kepada investor. Dalam penjelasannya, Silmy mengungkapkan bahwa penerbitan ITAS untuk investor kini dikenakan syarat penyertaan modal yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp10 miliar, sedangkan untuk izin tinggal tetap (ITAP) ditetapkan sebesar Rp15 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023. Sebelum diberlakukannya regulasi terbaru ini, syarat penyertaan modal untuk memperoleh ITAS investor hanya sebesar Rp1 miliar. Kenaikan syarat tersebut merupakan langkah responsif terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 yang memberikan pedoman tentang prosedur dan layanan perizinan berbasis risiko untuk investasi. Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga tengah berupaya keras untuk menertibkan pemegang visa investor agar tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka. Operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dilakukan secara rutin di berbagai wilayah di Indonesia, dengan fokus utama di Bali. Tujuannya adalah untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 103 orang asing asal Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber, di mana sejumlah pelaku di antaranya menggunakan visa investor. Prosedur penerbitan visa dilakukan setelah melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memastikan pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, verifikasi juga mencakup pemeriksaan catatan preventif dan penangkalan. Apabila semua syarat telah dipenuhi dan pemohon tidak memiliki catatan yang mencurigakan, maka visa akan diterbitkan. Namun, Silmy mengingatkan bahwa tidak semua orang asing di Indonesia menunjukkan integritas yang tinggi dalam mematuhi peraturan yang ada. Ada beberapa contoh pelanggaran, mulai dari perilaku berkendara yang berbahaya hingga kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Beberapa waktu yang lalu, Imigrasi pun menindak tegas tiga WNA yang terdiri dari dua orang asal Uganda dan satu orang warga negara Rusia, karena terlibat dalam tindakan prostitusi di Bali. Silmy menekankan bahwa Ditjen Imigrasi memiliki dua fungsi penting, yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian. "Pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan melalui sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai pada tingkat kebijakan. Kami akan terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan guna memaksimalkan kualitas pengguna visa dan izin tinggal di Indonesia," tegasnya. ANTARA