JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Tri Winarno, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, informasi dari saksi-saksi yang hadir akan diperdalam lebih lanjut. Hal ini mencakup pengetahuan dan peran mereka terkait penerimaan gratifikasi oleh Abdul Gani Kasuba, serta kepemilikan aset yang dimiliki oleh tersangka. Informasi lain yang dikumpulkan menunjukkan bahwa KPK juga menginvestigasi hal serupa kepada beberapa saksi lainnya. Di antara mereka terdapat Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan, serta dua dosen, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. Selain itu, beberapa pegawai negeri sipil seperti Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, dan M. Hafid Harly juga turut diperiksa. Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait jumlah gratifikasi dan aset-aset yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba. Sementara itu, perkara yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara tersebut kini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp300 juta yang apabila tidak dibayar akan mengakibatkan hukuman enam bulan penjara. Dalam persidangan, JPU Rony Yusuf menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan. JPU telah menyusun tuntutan yang mencakup 1.872 halaman dalam kurun waktu dua pekan dan memperkirakan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti senilai Rp109,056 miliar serta 90 ribu *dolar Amerika Serikat*. Jika terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkuat hukum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila terbukti bahwa Abdul Gani Kasuba tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama lima tahun. JPU juga menyatakan bahwa seluruh masa penahanan terdakwa akan dikurangi dari hukuman yang telah dijatuhkan, sambil memastikan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap AGK yang mencakup penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek infrastruktur. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima oleh AGK mencapai Rp109,7 miliar. Sebagai seorang penyelenggara negara, Abdul Gani Kasuba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu *dolar Singapura* melalui berbagai cara, baik transfer maupun tunai. Dalam menjalankan praktik ini, AGK diketahui menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, yang merupakan rekening pribadi, keluarga, serta miliknya sendiri. ANTARA