**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon telah menyiapkan jajaran pengawas untuk memastikan pelaksanaan kampanye dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 berjalan dengan baik.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, John Talabessy, mengungkapkan bahwa seluruh anggotanya, baik yang bertugas di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan, telah dipersiapkan dan siap untuk mengawasi semua tahapan kampanye. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh regulasi dan aturan yang ada diikuti dengan benar.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan berpegang pada peraturan yang ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang membahas pelaksanaan kampanye. Bawaslu berkomitmen untuk menerapkan seluruh ketentuan yang ada dan akan menindak tegas jika terdapat pelanggaran yang terjadi.
Fokus pengawasan Bawaslu juga ditujukan pada netralitas berbagai pihak yang dilarang untuk terlibat dalam kampanye, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan agar selama periode kampanye tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu juga menjelaskan beberapa larangan yang harus diperhatikan selama kegiatan kampanye, merujuk pada Pasal 53 PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Diantaranya adalah larangan untuk memperdebatkan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menghindari tindakan menghina individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, atau ras. Kampanye yang tidak etis, seperti saling menghasut dan menyebarkan fitnah, serta tindakan kekerasan, juga dilarang.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) pun menjadi perhatian, di mana tindakan merusak atau menghilangkan APK dapat berakibat pada sanksi pidana. Selain itu, pemanfaatan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye sangat dilarang.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa fasilitas tempat ibadah dan sekolah dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye. Namun, untuk perguruan tinggi, kegiatan kampanye hanya diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu stabilitas keamanan.
Dengan segala persiapan yang dilakukan, Bawaslu bertekad untuk memastikan bahwa semua tahapan kampanye di Kota Ambon dapat berjalan dengan fair, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
ANTARA
Bawaslu Ambon Siapkan Jajaran Awasi Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







