**Borneonews - Kudus**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini tengah menjalankan pendataan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang berada di luar zona pemasangan yang sudah ditetapkan. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dengan nomor 779/2024, yang mengatur lokasi pemasangan APK.
Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengungkapkan bahwa instruksi telah diberikan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan pendataan terhadap setiap APK yang terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang. "Kami menginstruksikan agar semua anggota Bawaslu segera mendata APK yang dipasang di zona yang telah ditentukan sebagai larangan," jelas Heru di Kudus pada hari Kamis.
Setelah proses pendataan selesai, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada pemilik APK atau tim dari pasangan calon yang bersangkutan. Heru menegaskan pentingnya tindakan ini agar mereka dapat mengambil kembali alat peraga kampanye tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
Penertiban APK yang melanggar rencananya akan dilaksanakan setelah adanya rapat koordinasi dengan KPU dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Heru memperkirakan bahwa penertiban akan dilakukan sepekan setelah peraturan tersebut mulai berlaku, mengingat penerapan aturan ini dimulai pada tanggal 25 September 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Kholid, juga menyatakan kesiapan instansinya untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, Kholid menegaskan bahwa penertiban ini akan menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kudus yang memiliki data terkait pelanggaran pemasangan APK tersebut.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus menetapkan larangan pemasangan APK di sejumlah lokasi sensitif. Beberapa daerah yang termasuk dalam zona larangan tersebut antara lain ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, serta kawasan strategis seperti Simpang Tujuh, area *car free day*, seperti di Balai Jagong, dan GOR Wergu.
Larangan ini juga mencakup area perkantoran pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, dan berbagai tiang utilitas lainnya seperti lampu penerangan umum, tiang telepon, serta tiang listrik. Selain itu, pemasangan APK di pepohonan menggunakan paku atau logam, serta di dinding bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit juga dilarang.
Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus telah dimulai sejak tanggal 25 September dan diperkirakan akan berakhir pada 23 November 2024.
ANTARA
Bawaslu Kudus Awasi Pemasangan APK, Siap Tertibkan Pelanggaran
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Komentar (0)
Memuat komentar…







